Program Kerja dan Rencana Angaran pendapatan dan Belanja Sekolah ( RAPBS ) tahun pelajaran 2008/2009 ini disusun berdasarkan :
Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional.
PP No 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
PP No 19 Tahun 2005 tentang Standart Pendidikan Nasional.
Keputusan Mendiknas RI Nomer 129a/U/2004 tenteng Standart Pelayanan Minimal Bidang pendidikan.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur : 420/2680/108.03/2008 tanggal 22 Mei 2008 tenteng Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Sekolah Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2008/2009.
hasi analisa dan evaluasi Program Kerja Tahun Pelajaran 2007/2008.
Pendapat, Usul, Saran, Aspirasi para guru dan perangkat pendidikan yang menunjang dan mengacu pada keberhasilan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar